Rapat Lintas Komisi DPRD Bengkalis, Demi Warga Rupat Izin Tambang Pasir

    Rapat Lintas Komisi DPRD Bengkalis, Demi Warga Rupat Izin Tambang Pasir
    Hearing Lintas Komisi DPRD Bengkalis Tambang Pasir Rupat

    BENGKALIS - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat lintas komisi membahas persoalan perizinan penambangan pasir di kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa 23 November 2021 kemarin.

    Rapat hearing lintas komisi tersebut aksi demo Himpunan pelajar mahasiswa rupat (HPMR) beroperasi perusahaan tambang pasir di perairan pulau Rupat yang dilaksanakan di titik diantaranya, kantor Bupati, kantor DPRD dan kantor Mapolres Bengkalis kemaren.

    Sementara, Wakil ketua I DPRD Bengkalis Syahrial ST MSi menyampaikan bahwa dengan adanya pertemuan kepada sejumlah anggota DPRD lintas komisi berharap agar mendapatkan solusi dan dapat membantu masyarakat penambang pasir di pulau Rupat demi kepentingan masyarakat kedepannya.

    "Sebagaimana yang kita ketahui bersama sampai saat ini terhadap penambang pasir yang ada di pulau rupat belum ada izinnya, jadi ini merupakan tanggung jawab kita sebagai pemerintah Bengkalis, agar bisa membantu masyarakat di kecamatan Rupat, "ujar Syahrial.

    Disamping itu, saat rapat berlangsung, DPRD Bengkalis juga akan mendorong pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan bekerjasama antara, Komisi I, II, III dan IV. Hal tersebut dilakukan untuk pendapingan proses perizinan penambabg pasir.

    "Untuk ketahap selanjutnya, sampai selesai dan mengatur langkah yang akan ditempuh agar bisa dilaksanakan secepat mungkin terkait perizinan penambangan pasir yang ada di kecamatan Rupat, "ucapnya.

    Sementara, H Adri selaku ketua Komisi III DPRD Bengkalis mengutarakan bahwa ini merupakan tugas anggota Dewan untuk mendampingi pihak SDA dalam mencari solusi perizinan penambangan pasir ditingkat provinsi agar mendapat tindak lanjutnya.

    "Saya berharap, kepada pemerintah kab Bengkalis untuk lebih tegas lagi, karena sudah banyak masyarakat kita yang terancam, dan ada juga yang sedang menjalani hukuman. Dengan pertemuan ini jangan habis sampai disini, dan harus ada titik terang demi memperjuangkan hak masyarakat penambang pasir rupat, dan supaya bisa cepat mendapat izinnya, "sambung Zamzami Harun.

    Menanggapi hal tersebut, pihak SDA Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa akan melakukan konsultasi ke pihak provinsi soal perizinan penambang pasir di Rupat.

    "Kami akan mencari langkah apa saja yang akan dilakukan soal persyaratan yang harus dipenuhi. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengurus perizinan ini, karena untuk saat ini masih belum ada titik terangnya, "pungkasnya seraya akan memperjuangkan hak izin masyarakat.(rls/yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Berikutnya

    Satpas SIM Kota Bengkalis, Hairul Hidayat:...

    Berita terkait