BENGKALIS - Kembali Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bengkalis. Komplotan pengedar sabu tersebut dikendalikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkalis dan juga resedivis narkoba.
Petugas juga menyita sedikitnya barang bukti sabu-sabu berat kotor 27, 12 gram yang dikemas dalam 17 paket siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui P.S. Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat (3/12/21) dan Minggu (5/12/21) lalu di tiga tempat yang berbeda.
Adapun tersangka ASN tersebut berinisial S alias Sudir (39) sedangkan tersangka Honorer berinisial H alias Elin (38) keduanya berdomisili di Desa Kelapapati.
Tidak hanya mereka berdua, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni FAP alias Putra (31), belum bekerja berdomisili di Jalan Bengkalis dan tersangka ZN alias Emi (37), buruh, beralamat di Desa Air Putih.
"Para tersangka ini berperan sebagai pengedar, sementara itu tersangka Sudir juga berperan sebagai pengendalinya, " ungkap Iptu Tony, Jumat (10/12/21) petang.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan keresahan masyarakat sebuah rumah di Jalan Bengkalis kerap dijadikan transaksi Narkoba.
Tersangka FAP terlebih dahulu diamankan, penggeledahan rumah petugas menyita 4 paket diyakini sabu-sabu di atas meja dalam kamar.
Saat interogasi, FAP mengaku sabu-sabu itu didapat dari tersangka ZN dan kemudian berhasil diamankan bersama tersangka Elin.
"Tim melanjutkan interogasi terhadap tersangka ZN dan mengaku didapat dari tersangka Sudir, " tutup Iptu Tony.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 32 plastik bening pembungkus, gunting pres dan biasa, serta timbangan digital.(yulistar)